Peraturan Umroh Terbaru 2022 Di Indonesia

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran dengan nomor B-04008/DJ/DT.II.3/Hj.9/01/2022 tentang penyelenggaraan ibadah Umrah 1443 H.

Salah satu poin dari surat tersebut menyebutkan bahwa pemberangkatan jemaah umrah kembali dibuka pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, ada beberapa persyaratan penyelenggaraan Umrah yang telah ditetapkan di masa pandemi Covid-19, di antaranya:

A. Sebelum keberangkatan

  1. Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, telah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil RT-PCR negatif.
  2. Skema keberangkatan dengan menggunakan pesawat direct flight, menggunakan satu pesawat berisi jamaah umrah, tanpa ada penumpang umum.
  3. Screening kesehatan terpusat dilakukan sebelum jamaah berangkat, dengan memastikan kesehatan jamaah, sertifikat vaksin yang valid, dan RT-PCR dilakukan bersamaan, dilakukan oleh laboratorium yang telah diakui dan diawasi oleh Kementerian Kesehatan.
  4. Jamaah dikonsntrasikan terpusat pada satu lokasi sebelum keberangkatan untuk melakukan screening kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede selama 1×24 jam sebelum berangkat.
  5. Pada waktu yang ditentukan, jamaah diberangkatkan ke Bandara Soekarno Hatta, masuk pesawat melalui gedung VVIP terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.

B. Saat di Arab Saudi

  1. Jamaah wajib karantina selama 3 hari (Mengikuti kebijakan Arab Saudi) dimulai saat tiba di Arab Saudi, setelah 48 jam karantina jamaah di PCR.
  2. Pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari (termasuk perjalanan PP).
  3. Akomodasi diisi 2 orang/kamar, makan diasjikan dalam kemasan dan transfortasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.
  4. Umrah dilaksanakan 1 kali, sholat di Masjidil Haram melalui etarma dan bebas melakukan sholat 5 waktu di Masjid Nabawi.
  5. Jamaah wajib melakukan RT-PCR sebelum kepulangan, hanya dengan hasil negative yang diperbolehkan pulang ke tanah air.

C. Saat Tiba di Indonesia

  1. Jamaah wajib melakukan RT-PCR sesaat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
  2. Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas covid-19 (saat ini 10×24 jam) di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas covid-19.
  3. Jamaah wajib melakukan RT-PCR pada hari keenam karantina, jika hasilnya negative boleh pulang ke domisili masing-masing, jika positif dirujuk kembali ke wisma isolasi oleh Satgas covid-19.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *