Peraturan Umroh Terbaru 2022 Di Indonesia
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran dengan nomor B-04008/DJ/DT.II.3/Hj.9/01/2022 tentang penyelenggaraan ibadah Umrah 1443 H.
Salah satu poin dari surat tersebut menyebutkan bahwa pemberangkatan jemaah umrah kembali dibuka pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, ada beberapa persyaratan penyelenggaraan Umrah yang telah ditetapkan di masa pandemi Covid-19, di antaranya:
A. Sebelum keberangkatan
- Hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun, telah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil RT-PCR negatif.
- Skema keberangkatan dengan menggunakan pesawat direct flight, menggunakan satu pesawat berisi jamaah umrah, tanpa ada penumpang umum.
- Screening kesehatan terpusat dilakukan sebelum jamaah berangkat, dengan memastikan kesehatan jamaah, sertifikat vaksin yang valid, dan RT-PCR dilakukan bersamaan, dilakukan oleh laboratorium yang telah diakui dan diawasi oleh Kementerian Kesehatan.
- Jamaah dikonsntrasikan terpusat pada satu lokasi sebelum keberangkatan untuk melakukan screening kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede selama 1×24 jam sebelum berangkat.
- Pada waktu yang ditentukan, jamaah diberangkatkan ke Bandara Soekarno Hatta, masuk pesawat melalui gedung VVIP terminal 1 Bandara Soekarno Hatta.
B. Saat di Arab Saudi
- Jamaah wajib karantina selama 3 hari (Mengikuti kebijakan Arab Saudi) dimulai saat tiba di Arab Saudi, setelah 48 jam karantina jamaah di PCR.
- Pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari (termasuk perjalanan PP).
- Akomodasi diisi 2 orang/kamar, makan diasjikan dalam kemasan dan transfortasi mengikuti ketentuan Arab Saudi.
- Umrah dilaksanakan 1 kali, sholat di Masjidil Haram melalui etarma dan bebas melakukan sholat 5 waktu di Masjid Nabawi.
- Jamaah wajib melakukan RT-PCR sebelum kepulangan, hanya dengan hasil negative yang diperbolehkan pulang ke tanah air.
C. Saat Tiba di Indonesia
- Jamaah wajib melakukan RT-PCR sesaat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
- Jamaah wajib melakukan karantina setelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas covid-19 (saat ini 10×24 jam) di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas covid-19.
- Jamaah wajib melakukan RT-PCR pada hari keenam karantina, jika hasilnya negative boleh pulang ke domisili masing-masing, jika positif dirujuk kembali ke wisma isolasi oleh Satgas covid-19.